SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI

Friday 31 August 2018

KPK: Novanto Tahu Proses Pengaturan Fee Proyek PLTU Riau-1



Jakarta - KPK menyebut mantan Ketua DPR Setya Novanto diduga mengetahui proses pengaturan fee terkait dugaan suap PLTU Riau-1. Selain itu, KPK juga bicara soal kaitan anak Novanto, Rheza Herwindo dalam kasus ini.

"Kita mengetahui bahwa antara perusahaan penyuap dengan perusahaan itu, Skydweller (PT Skydweller Indonesia Mandiri), itu mempunyai kerja sama dan mereka tahu proses-proses, khususnya Pak SN (Setya Novanto), proses pengadaan proyek ini. Termasuk proses yang berhubungan dengan pengaturan fee suap dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Pulau Ayer, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Novanto dan anaknya pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Novanto diperiksa sebagai mantan ketua DPR, sementara Rheza diperiksa selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018. Saat itu KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ketika berkunjung ke rumah dinas Idrus Marham, yang saat itu masih menjabat Menteri Sosial. 

Eni, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap dari tersangka lainnya, Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.

Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.

0 comments:

Post a Comment